Site icon Ujung Jari

Disdik Makassar Keciprat DAK Rp 52 M

MAKASSAR, BKM — Dinas Pendidikan Kota Makassar keciprat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 52 M yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019. Angaran tersebut dikucurkan untuk perbaikan sekolah.

Sebagai tindak lanjut dari penggunaan DAK tersebut
Dinas Pendidikan Kota Makassar melaksanakan Bimtek Perencanaan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana sekolah penerima DAK SD,S MP dan SKB tahun anggaran 2019 di Grand Town Rabu-Kamis (19-20/6).
Kadis Pendidikan Kota Makassar Dr Rahman Bando dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan DAK ditentukan melalui data sekolah yang disesuaikan dengan data dapodik.
Pejabat di bidang sarana melakukan survei ke sekolah yang ditunjuk. Jika memenuhi standar kelayakan Dinas Pendidikan akan mengusulkan ke Direktorat Kemendikbud RI untuk dilakukan kajian. ”Kepala sekolah selaku penanggung jawab pengelola DAK diminta mengikuti Bimtek dengan baik. Mengikuti ketentuan yang ada agar renovasi sekolah terlaksana dengan baik tidak dan bersentuhan dengan masalah hukum,” ujar Rahman.
Kabid Sarana Prasarana Disdik Kota Makassar Doni Norhaq Alamsyah mengatakan DAK diperuntukkan untuk pembangunan gedung baru, perbaikan, renovasi sarana dan prasarana sekolah yang sifatnya swakelola. Menurut Norhaq sekolah penerima bantuan DAK tahun ini mengalami peningkatan ketimbang tahun 2018. SD yang menerima 148 sekolah , SMP 25 sekolah dan SKB menerima 2 sekolah.
Seksi Perencanaan dan Pengawasan Sarana Sukri Abd Wali menambahkan sekolah penerima DAK berjumlah 398 sekolah. Perbaikan meliputi fisik dan pengadaan. Untuk perbaikan fisik pelaksanannya swakelola sementara pengadaan dilaksanakan secara kotraktual. ”Jadi sekolah penerima DAK diminta segera membentuk tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), penanggung jawab DAK adalah kepala sekolah dan Ketua P2S harus guru tetap di sekolah penerima,” jelas Sukri.
Sementara Kasi Datun Kejari Makassar Muhammad Adnan selaku nara sumber memberi pemahaman kepada seluruh peserta Bimtek tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DAK agar terhindar dari permasalahan hukum dan pengadaan barang. (ros)

Exit mobile version