BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Panitia pelaksana pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Bontoraja kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, diduga tidak netral.
Proses pemilihan anggota BPD yang berlangsung di kantor desa Bontoraja, Senin (24/6/2019) dinilai penuh dengan kecurangan. Dimana sistem keterwakilan dianggap berpihak pada kepala desa.
Calon anggota BPD dari Dusun Dusuru, Fatahuddin mengatakan, pada pembacaan jumlah peserta pemilik suara untuk dusun Sawere. Ketua panitia, Risal mengesahkan terdapat 40 orang. Tetapi, pada proses perhitungan jumlah suara berubah menjadi 42 suara.
“Pada saat dibacakan hanya ada 40 orang. Tapi pada saat perhitungan suara beruba menjadi 42 orang. Berarti ada penambahan dua suara yang tidak diketahui,” ungkapnya.
Proses perhitungan yang sempat menimbulkan ketegangan tersebut dianggap cacat hukum jika panitia pelaksana tetap melakukan pengesahan. Pasalnya, tidak semua calon anggota BPD menandatangani berita acara pemilihan.
“Kalau ini tetap disahkan oleh panitia, tentu ini menyalahi aturan karena tidak semua calon BPD menandatangani berita acara sehingga itu dianggap tidak sah,” tambah Fatahuddin.
Selain itu, sikap ketua panitia dianggap memperjelas adanya indikasi kecurangan pada proses pemilihan. Dimana pada saat salah satu calon BPD, Syamsul Arif menyodorkan SK sebagai guru di TK/TPA Al Quran ditolak.
“Yang lebih aneh, pada saat perhitungan terdapat kertas suara yang tak berstempel yang disiapkan panitia. Dan kertas itu hanya berisi satu nama tanpa disertai foto,” tambah Fatahuddin. (min)