ikut bergabung

Tingkatkan PAD, Pemkab Gowa  Berlakukan Pembayaran Pajak Online


Sulsel

Tingkatkan PAD, Pemkab Gowa  Berlakukan Pembayaran Pajak Online

 

GOWA, UJUNGJARI — Dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Pemkab Gowa akan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah secara online.

Sebagai tahap awal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa mulai melakukan Sosialisasi Implementasi Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online tersebut, yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang kantor Bupati Gowa, Jumat (21/6/2019) kemarin dihadiri sekira 50 pelaku usaha atau pengelola restoran dan rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.

Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang akan diterapkan saat ini khususnya kepada para pelaku usaha rumah makan, resto maupun penginapan.

“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online ini maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah kedepannya,” kata Ismail Majid.

Ismail Majid mengungkap bahwa saat ini dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gowa pada 2019, kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan pajak dan retribusi sekitar 10,59 persen dari total belanja daerah sekitar Rp 2 triliun. Kondisi ini tentunya memberikan gambaran mengenai masih tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

“Dengan kondisi ini maka kami menganggap perlu mendorong kemandirian keuangan daerah, hal ini untuk mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga :   H-2 Lebaran, FKJ Makin Sibuk Bagi Paket Sembako

Sosialisasi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Gowa dalam hal ini Bapenda Gowa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sulselbar pada April 2019 lalu.

“Kemajuan yang telah kita lakukan ini diharapkan mendapat dukungan dari berbagai pihak utamanya masyarakat untuk meningkatkan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.

Guna memaksimalkan pemberlakuan pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah secara online ini akan didukung dengan disiapkannya sarana pendukung pembayaran pajak restoran secara online berupa Aplikasi MPOS.

dibaca : 59

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top