Site icon Ujung Jari

Polres Pangkep Siapkan SIM Gratis

 

PANGKEP, UJUNGJARI –Jika Anda lahir tanggal 1 Juli, maka bisa bermohon memperoleh SIM baru dan perpanjangan secara gratis. Program pelayanan gratis ini digagas Satlantas Polres Pangkep dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73.

Program SIM gratis dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 ini diakui Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Mamat Rahmat, Minggu (23/6). Langkah ini merupakan apresiasi Polri diulang tahunnya yang ke 73 kepada masyarakat Indonesia. Khususnya kepada pengendara yang belum memiliki dan akan memperpanjang surat izin mengemudi ( SIM).

Dijelaskan mantan Kasat Lantas Polres Maros ini bahwa untuk SIM baru dan perpanjangan gratis ini tetap mempersyaratkan tiga hal yakni bagi pemohon harus kelahiran tanggal 1 Juli, membawa E- KTP / surat keterangan dan memenuhi syarat yang berlaku seperti mengikuti tes mengemudi dan beberapa ketentuan sesuai standar operasional ( SOP).

“Harapan kami dari pihak Satlantas Polres Pangkep, agar bisa masyarakat dalam hal ini pengendara yang belum memiliki SIM dan ingin memperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan yang baik tersebut, ” kata Mamat.

Langkah Polri menerapkan program SIM gratis dan perpanjangan ini juga merupakan upaya Kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam meningkatkan tertib lalu lintas. (udi)

lahir tanggal 1 Juli, maka bisa bermohon memperoleh SIM baru dan perpanjangan secara gratis. Program pelayanan gratis ini digagas Satlantas Polres Pangkep dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73.

Program SIM gratis dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 ini diakui Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Mamat Rahmat, Minggu (23/6). Langkah ini merupakan apresiasi Polri diulang tahunnya yang ke 73 kepada masyarakat Indonesia. Khususnya kepada pengendara yang belum memiliki dan akan memperpanjang surat izin mengemudi ( SIM).

Dijelaskan mantan Kasat Lantas Polres Maros ini bahwa untuk SIM baru dan perpanjangan gratis ini tetap mempersyaratkan tiga hal yakni bagi pemohon harus kelahiran tanggal 1 Juli, membawa E- KTP / surat keterangan dan memenuhi syarat yang berlaku seperti mengikuti tes mengemudi dan beberapa ketentuan sesuai standar operasional ( SOP).

“Harapan kami dari pihak Satlantas Polres Pangkep, agar bisa masyarakat dalam hal ini pengendara yang belum memiliki SIM dan ingin memperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan yang baik tersebut, ” kata Mamat.

Langkah Polri menerapkan program SIM gratis dan perpanjangan ini juga merupakan upaya Kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam meningkatkan tertib lalu lintas. (udi)

Exit mobile version