MAKASSAR, UJUNGJARI–Hari ini Sabtu 22 Juni 2019 tepatnya Malam Minggu Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Desa Taroang Kec. Galesong Selatan Kabupaten Takalar, peserta yang hadir adalah masyarakat yang ada di desa tersebut dan desa di sekitarnya, nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari masing masing pembicara, jumlah undangan yang di sebar sebanyak 175 lembar namun peserta yang hadir bahkan melebihi kursi yang disediakan tuan rumah dan penyelenggara yakni 200 buah, sehingga ada yang tidak kebagian tempat duduk dan memilih untuk mengambil tempat melantai di dalam rumah dengan beralaskan karpet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rangga sebagai pembicara awal begitu biasa di sapa memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda ini dibuat, bahwa lahan pertanian pangan yang ada hanya dapat berkelanjutan bila pengendaliannya diatur melalui regulasi, karena kalau itu tidak dilakukan cepat atau lambat akan semakin memberi peluang berkurangnya lahan produktif, yang akan mengakibatkan dampak penurunan produksi pertanian.
Lebih lanjut Rangga yang juga ketua banggar DPRD Sulsel mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian secara perlahan masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat.
Ir. Arfain, MSi selaku kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi pembicara kedua secara teknis dan detail memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa keberadaan perda ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melindungi masyarakat pertanian yang ada di Sulawesi Selatan sehingga lahan pertanian pangan tetap terjaga keberlanjutannya, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mengenai kehadiran perda ini, sehingga setelah mengikuti kegiatan ini semua yang hadir merupakan representasi masyarakat yang ada di desa ini secara khusus dan secara umum di wilayah kecamatan Galesong Selatan dan diharapkan melanjutkan informasi ini kuncinya. (*)