MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus perceraian suami istri di Tana Toraja mengalami peningkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Januari hingga Juni 2019, sudah 50 gugatan pasangan suami istri (Pasutri) yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Makale. Angka gugatan itu dibenarkan Wakil Panitera Pengadilan Agama Makale, Fakhruddin.

Dari 50 gugatan cerai menonjol, kata Fakhruddin, motifnya dilatarbelakangi fakror ekonomi, dengan rincian 33 diantaranya gugatan cerai, sementara 17 cerai talak, dan didominasi usia pernikahan 1-10 tahun.

“Pasutri akhiri bahtera rumah tangganya 90 persen berusia 20-40 tahun, dibanding tahun 2018 lalu angka perceraian terjadi penurunan,” imbuh Fahkruddin. (gus)