MAROS, UJUNGJARI.COM — Satnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Irfan Arvandy SH berhasil menangkap tiga pemuda kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pemuda tersebut masing masing tersangka Ilham (21) warga Jl Airport No. 1, Desa Marumpa, Kec. Marusu, Kab. Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muh Syaiful Mansyur alias ipul (21) warga Jl Padang Sessere No. 09, Kel. Hasanuddin, Kec. Mandai, Kab. Maros dan Agung Huzain (21) warga Jl. Perjuangan, Desa Marumpa, Kec. Marusu, Kab. Maros.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP. Irfan Arvandy SH, Rabu (19/6) mengatakan penangkapan tiga tersangka narkoba saat petugas melakukan patroli di wilayah Mandai.
Saat itu kami mendapatkan dua tersangka Ipul dan Ilham disalah satu tempat di Ongkoe dengan kondisi yang mencurigakan hingga Kasat perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hanya gerak gerik keduanya yang mencurigakan, hingga kami periksa dan ternyata kami temukan barang haram dalam saku celannya berupa sabu sabu,” jelas Kasat Irfan.
Dijelaskan Kasat, dua tersangka Ipul dan Dandi ditemukan barang bukti berupa dua potongan sachet bekas pakai yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat +/- 0,34 gram, satu buah dompet merk Levis warna hitam.
Satu rangkaian alat isap sabu (bong), satu buah korek gas, satu buah kompor, satu buah potongan pipet (sendok), satu buah tempat kacamata warna biru bening dan satu buah pirex kaca.
Kedua tersangka Ipul dan Dandi langsung diintrogasi terkait barang alat isap dan narkoba yang ditemukan dari tangannya.
Dihadapan petugas, keduaya mengaku semua barang bukti yang ditemukan petugas dibeli dari salah seorang bandar yang bernama Agung.
“Tak menunggu lama, kami bersama anggota tim menuju ke rumah Agung yang disebut sebut sebagai pemasok barang narkoba. Malam dini hari itu kami langsung ke rumah tersangka Agung untuk melakukan penangkapan,” jelas Kasat.
Hasil penggerebekan petugas, tersangka Agung behasil kami tangkap. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna putih dan uang dari hasil penjualan narkoba sebanyak Rp. 150.000.
“Jadi bandar narkoba sudah kami amanakn untuk menjalani proses hukum,” ujar Kasat.
Untuk sementara, lanjut Kasat tiga tersangka yang berhasil kami amankan kini telah mendekam di sel Polresta Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Agung yang diduga sebagai bandar Narkoba juga telah menyebut salah seorang bandarnya yang berdomisili di batas kota Maros.
Namun identitas bandar yang disebut sebut tersangka tim opsnal narkoba sudah menindaklanjuti dan belum ditemukan identitas bandar tersebut.
Kedanti demikian anggita Resnarkoba terus berupaya mengejar nama yang disebut sebut bandar besar dan petugas telah jadikan sebagai target oprasi.
“Identitas bandar besar yang disebut sebut tersangka telah dijadikan terget oprasi dan mudah mudahan dalam waktu yang tidak lama kami amankan untuk menjalani proses hukum,” tutup Kasat. (Askari)