PAREPARE, UJUNGJAR — Wali Kota Parepare, H.M Taufan Pawe perintahkan Sekkot untuk membentuk tim hukum, untuk mengkaji kasus penyebaran Surat Pernyataan (SP) dr Muhammad Yamin mengenai pengembalian proyek dana DAK tahun 2016 sebesar Rp. 1,5 M kepada Pengusaha Papua H Hamzah. Kabar pengembalian ini marak setelah diunggah oleh akun Facebook milik Lapoluz Ogi.
Jika tim ini sudah mengkaji dan memenuhi unsur adanya penyalahgunaan UU ITE maka pihak Pemkot siap melaporkan pelaku yang menyebarkan SP di medsos yang menyebut nama walikota Parepare H.M Taufan Pawe yang memerintahkan Yamin menyerahkan dana ke Hamzah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkapkan, Sekkot Parepare, Iwan Asa’ad kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (19/6/19).
Iwan menjelaskan bahwa kemungkinan dua hari ini hasilnya sudah ada dan tim ini bekerja dalam waktu dekat untuk menelusuri apakah ada memenuhi unsur pidana melanggar UU ITE.
“Kalau sudah memenuhi unsur pidananya maka kami siap melapor ke polres Parepare,”terangnya.
Iwan menambahkan bahwa adanya SP yang beredar di medsos ini sangat menganggu pemerintah sekarang ini. “Adanya masalah ini sangat menguras tenaga kita untuk mengatasi hal ini sehingga kami dari Pemkot merasa dirugikan,”jelasnya. (Samir)