Site icon Ujung Jari

Menikam dengan 13 Tusukan, Divonis 12 Tahun Penjara

 

BULUKUMBA, UJUNGJARI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menjatuhkan putusan 12 tahun penjara terhadap tiga orang terdakwa dan 10 tahun terhadap satu terdakwa pembunuhan terhadap Syahrul (23) yang terjadi di depan kompleks BTN Zanur Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Kamis 28 Februari silam.

Berdasarkan fakta pada persidangan, Rabu, 19 Juni 2019 yang dipimpin tiga majelis hakim yakni, Noer Sinah Hannan, Zera Ahmad, Iwan Harry Winarto, ke empat pelaku dijatuhi pasal 170 KUHP ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan nyawa seseorang atau orang lain hilang.

Tiga orang pelaku yang dijatuhi hukuman penjara tiga tahun yakni A Dedi Mappamadeng (28) alias Dedi, Laode Mauliding alias Alif (21) dan Wahyuda alias Yuda (19), sedangkan satu pelaku yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara yakni, Muh Ridwan (17).

Kuasa Hukum Korban, Ahmad Kurniawan Kadir yang dikonfirmasi menilai jika pertimbangan hakim dengan pasal yang diterapkan sudah sesuai. Akan tetapi keluarga korban meminta dan berharap agar pelaku ini dijatuhi hukuman yang setimpal atau pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Putusan hakim tentu melalui pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan. Hanya tentu pihak keluarga berharap agar pasal 340 itu juga bisa jadi pertimbangan majelis hakim,” terangnya.

Meski demikian, Ahmad berharap agar pihak keluarga korban bisa bersabar atas putusan yang dijatuhkan hakim kepada para pelaku. Dirinya mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Menurur JPUnya, masih berfikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan. Jadi saya berharap pihak keluarga bisa bersabar,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, I Made Pasek mengaku masih pikir-pikir dan akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk mengambil langka hukum selanjutnya. Dimana pihak JPU masih memiliki waktu selama seminggu untuk memberikan tanggapan atas putusan hakim.

“Kita pikir-pikir dulu karena kita masih akan melakukan kajian dulu atas putusan ini. Jadi apapun putusan hakim kita harus hormati karena prosesnya sudah selesai. Kita masih ada waktu untuk memutuskan tanggapannya,” singkatnya.

Diketahui, Syahrul menjadi korban pembunuhan keempat pelaku beberapa waktu lalu dengan 13 tusukan. Pada proses persidangan keempat pelaku beberapa waktu lalu sempat terjadi kericuhan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas PN Bulukumba dirusak massa.

Dari insiden keributan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 11 orang warga yang diduga menjadi provokator dalam insiden tersebut. Serta satu pelaku terpaksa ditembak karena dianggap memberikan ancaman kepada petugas yang bertugas mengamankan persidangan. (min)

Exit mobile version