PAREPARE, UJUNGJARI–Pihak Penyidik Kejaksaan Negerí (Kejari) Parepare kembali memanggil dr Muhammad Yamin terkait dana utang obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare? Rabu (19/06/2019) sekitar pukul 13.00 wita.
Yamin disuruh menghadap kepada tim penyidik beranggotakan lima orang yakni Faisah, Idil, Hendra Wijaya, S. Pratiwi dan Syahrul sesuai surat nomor: SP 13-135/ P.4.11/Fd.1/06/2019 ditandatangani Kajari Parepare, Andi Darmawangsa.
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa melalui penyidiknya, Syahrul membenarkan jika dr. Muh.Yamin dipanggil untuk dimintai keterangannya kembali terkait utang obat RSU Andi Makkasau tahun anggaran 2015.
“Muh Yamin keembali disuruh menghadap ke penyidik sesuai surat diterima bersangkutan,”tuturnya melalui via selulernya.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwan Asaad yang dihubungi melalui akun WhatsApp-nya mengenai panggilan dr Muh Yamin untuk menghadap ke penyidik kejaksaan terkait utang obat tersebut.
” Benar kalau ada surat panggilan pak Yamin untuk menghadap ke penyidik kejaksaan besok hari Rabu (19/6/19),”kata Iwan melalui WhatsApp.
Dia mengatakan, dr Yamin di panggil oleh Kejaksaan Negeri Parepare terkait kasus utang obat di RSUD Andi Makkasau.
Ditambahkan bahwa surat itu ditujukan untuk pemerintah sedangkan surat untuk Yamin diantar langsung oleh pihak kejaksaan.
Sementara, Muh. Yamin belum menerima surat panggilan dari kejaksaan,”saya belum terima surat panggilan dari kejaksaan,”singkatnya. (Smr)