Site icon Ujung Jari

Kalah Enam Suara, Petahana Hanura Gugat Hasil Pileg di MK

 

ENREKANG, UJUNGJARI–Kalah enam suara dalam satu partai, calon anggota legislatif (caleg) incumbent DPRD Kabupaten Enrekang dapil Enrekang III dari Partai Hanura, Ir Mule menggugat hasil pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Enrekang, Suardi Mardua mengatakan dalam gugatanya,incumbent dua periode itu menilai ada kecurangan yang lakukan penyelenggara sehingga menempuh jalur hukum ke MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi Pileg 2019 dan menuntut penyelenggara untuk melakukan perhitungan suara ulang (PSU) di empat tempat pemumutan suara (TPS) wilayah pemilihanya,yakni TPS 8 Buntu Sugi Kecamatan Alla,TPS 12 Kambiolangi
Kecamatan Alla,TPS 4 Tongkonan Basse
Kecamatan Masalle dan TPS 1 Batu Kede
Kecamatan Masalle.

“Kasusnya sudah MK sisa kita tunggu apa hasil putusan dari MK,”kata Suardi kepada BKM,Selasa (18/6) di Enrekang.

Terpisah,Komisioner KPU Enrekang, Kasman mengatakan siap memberikan dokumen-dokumen yang membutuhkan nantinya di MK,”apapun yang dibutuhkan nanti di sana tentu kita siapkan dokumen-dokumen,”ujar Kasman mantan Jurnalis
Harian Fajar ini. (suherman karim).

Exit mobile version