MAKASSAR, UJUNG JARI–Sebanyak 40 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Fopmab) Sulawesi Selatan mendesak Kejati Sulsel untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013, Senin (17/6/2019).
“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi dana aspirasi di Kabupaten Jeneponto. Kasus ini melibatkan 35 anggota DPRD Jeneponto,” ungkap Koordinator Aksi Fopmab Sulsel, Hedir.
Diketahui, dana aspirasi di DPRD Jeneponto pada tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk proyek infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya kemudian dititipkan di beberapa satuan kerja perangkat daerah Jeneponto.
“Hasilnya diketahui kalau dalam pengerjaan proyek ini ada yang fiktif, ada juga markup anggaran. Harusnya jaksa menyeret penikmat dana aspirasi ini,” ungkap Hedir.
Jaksa diketahui telah mendudukkan lima mantan anggota DPRD Jeneponto sebagai pihak yang bertanggungjawab secara hukum, yakni Syamsuddin, Andi Mappatunru, Alamsyah Mahadi Kulle, Adnan dan Bungsuhari Baso Tika, sejumlah kalangan menilai masih ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.
Pada kasus dana aspirasi ini, berdasarkan keterangan pihak Kejati Sulsel ke media, diketahui kalau jaksa telah menemukan dugaan keterlibatan Irmawati. Politisi wanita ini diduga mengerjakan proyek yang menggunakan dana aspirasi Rp500 juta.
Proyek itu, diantaranya, adalah
pembangunan drainase di tiga desa yang
terletak di Kecamatan Kelara dan Kecamatan Rumbia, pengadaan ternak kuda, serta pengadaan bibit tanaman.
Menurut penyidik tersebut, dana proyek itusebenarnya telah dicairkan dan dikerjakan pada 2012. Tapi, pada 2013, dana tersebut kembali dianggarkan untuk lokasi yang sama.
“Kami harap Kejati Sulsel mebindaklanjuti tuntutan ini, sebelum kita mengagendakan aksi yang lebih besar lagi,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin yang menerima peserta aksi mengatakan, pihaknya memang menyangkan kepada semua yang diperiksa tidak mengungkap semua kepada penyidik.
“Seharusnya terpidana menyampaikan semua ke penyidik,” ujar Salahuddin.
Untuk itu, Salahuddin minta kepada peserta aksi dan masyarakat untuk membantu dan besinergi data yang dimiliki.
“Segera kami simpinan ke pimpinan terkait kasus ini,” tandasnya. (*)