MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan menindaklanjuti adanya informasi terkait mandeknya proyek pembangunan Puskesmas Batua senilai Rp25,5 miliar, yang dikucurkan dengan menggunakan anggaran APBD Kota Makassar, tahun 2018 melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Diketahui proyek pembangunan Puskesmas Batua yang terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Keluarahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar tersebut dikerjakan oleh rekanan dari PT Sultana Nugraha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, sangat merespon adanya informasi dari masyarakat dan dari sejumlah media.

“Tentu kita respon kalau ada informasi seperti itu, apalagi itu dari masyarakat,” ujar Andi Faik Wana Hamzah, Senin (17/6).

Tentu saja kata Andi Faik, itu mesti direspon positif dengan cara melakukan pengecekan dan pendalaman terlebih dahulu, untuk memastikan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut.

Selain itu juga menurutnya, tentu saja informasi tersebut harus dikaji dan dipelajari terlebih dahulu.

“Kita akan coba mengecek dulu. Kalau memang ada indikasi penyimpangannya, tentu kita akan turunkan tim, untuk mengusutnya,” tukasnya.

Ia menuturkan, bila tidak serta merta kalau ada informasi yang diperoleh, bisa langsung ditindaklanjuti dan ditangani. Karena harus dilakukan pengecekan di lapangan, terkait kebenaran informasi tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Apakah memang ada indikasi penyimpangan, dalam proyek pembangunan Puskesmas tersebut.

“Nanti kita akan cari tahu dan kumpulkan fakta-fakta dulu,” tandasnya.(mat)