MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pasca libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1440 H anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga kembali melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah, yaitu regulasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif di Desa Bone Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sabtu (15/6/2019) malam.

Kegiatan ini dihadiri masyarakat sekitar 206 orang dengan keterwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, kelompok tani, pelaku peternak sapi dan tokoh pemuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali kegiatannya, Rangga yang menjadi pembicara awal menyampaikan bahwa Perda ini dibuat untuk melindung, mengontrol dan mengendalikan penyembelihan ternak betina yang produktif serta menjaga pengeluaran ternak dari wilayah Sulsel secara umum dan Kabupaten Gowa secara khusus sekaligus untuk menjawab kekhawatiran semakin berkurangnya stock sapi yang ada di Sulawesi Selatan.

Sehingga regulasi ini dibuat untuk mengaturnya dan dapat membatasi serta mengendalikannya. Tetapi perlu dipahami bahwa keberadaan Perda ini juga tidak akan efektif kalau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak menyediakan anggaran di dalam melakukan pengendalian tersebut.

Paling tidak bila ada masyarakat yang sangat terdesak dan ingin menjual ternak betina produktifnya Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang akan menangani dan mengatasi.

Kegiatan Penyebarluasan produk hukum ini juga menghadirkan Ir. H. Zaenal Sewang mantan kepala bidang peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Takalar sebagai pembicara.

H. Sewang begitu akrab disapa banyak memahami tentang kronologis penyusunan dan pembuatan perda pengendalian penyembelihan hewan ternak produktif.

Karena saat beliau menjabat perda ini sementara terproses penyusunan dan pembahasannya, sehingga manfaat keberadaan regulasi tersebut sungguh di pahami betul oleh H. Sewang.

Ia mengatakan bahwa Perda ini sungguh punya manfaat yang positif dalam mengendalikan ternak betina produktif, karena masyarakat sudah punya alat kontrol dalam melakukan transaksi penjualan ternaknya sehingga tidak mudah melakukan penjualan sapi atau ternak betina apalagi untuk kepentingan pemotongan bila dianggap masih produktif.

Oleh karenanya, kata H Sewang, penyebarluasan Perda ini memang sangat efektif agar lebih di pahami masyarakat luas khususnya pelaku peternak sapi yang ada di wilayah Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa ini sehingga patut kita berterima kasih kepada wakil kita di DPRD Sulsel Fahruddin Rangga yang melakukan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daereh di wilayah ini. (**)