MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan jajarannya yang menangani 54 kasus korupsi.
Itu berdasarkan surat penyampaian dari Deputi Penindakan KPK ke Kejati Sulsel tanggal 7 Februari 2019 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan jika kinerja Kejati Sulsel dalam menangani kasus korupsi mendapat apresiasi dan dukungan dari KPK.
“KPK mengapresiasi atas kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kejati Sulsel beserta jajarannya atas penanganan kasus korupsi di Sulsel,” ujar Salahuddin, Sabtu (15/6).
Kerjasama dan koordinasi baik yang dilakukan Kejati Sulsel, dengan KPK kata Salahuddin melalui unit Koordinasi Wilayah bidang penindakan.
Dimana dalam hal ini unit koordinasi wilayah bidang penindakan menyatakan mendukung Kejati Sulsel dalam menuntaskan dan penanganan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) di tahap selanjutnya.
“Dengan adanya sinergitas dengan KPK seperti ini, yang bisa tetap berlanjut dalam penuntasan kasus korupsi,” tandas Salahuddin.
Dari 54 perkara yang ditangani Kejati Sulsel, yakni 20 perkara masih di tahap penyidikan. Ada 3 perkara yang telah dihentikan atau di SP-3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).
Ada 14 kasus telah ditahap persidangan, 15 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), 2 kasus telah diputus dan saat ini masih dalam upaya banding.(mat)