GOWA, UJUNGJARI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa saat ini masih menunggu berkas perkara tersangka Wahyu Jayadi, dosen UNM yang membuat heboh kalangan civitas akademika lantaran menghabisi nyawa rekan kerjanya, Siti Zulaeha Jafar beberpa bulan lalu.
Berkas perkara calon profesor ini sebenarnya sudah dilimpah beberapa hari lalu namun kembali ditolak oleh Kejaksaan lantaran belum lengkap (P21). Karenanya berkas itu kembali ditunggu Kejaksaan yang akan dilimpahkan kembali oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.
Pelimpahan berkas perkara tersangka Wahyu Jayadi ditunggu oleh Kejari Gowa sebelum waktu masa penahanan tersangka tersebut berakhir. Pihak Kejari Gowa meminta kepada penyidik untuk melengkapi bukti percakapan antara pelaku dan korban untuk lebih mendalami kasus tersebut lebih dalam.
“Yang jelas sebelum masa penahanan tersangka tersebut berakhir, kami tunggu berkas perkara tersebut. Intinya Kami sudah kembalikan berkas perkaranya ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Kasi Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky saat dikonfirmasi media, Kamis (13/6/2019).
Syamsu Rezky mengatakan, terdapat kelengkapan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik untuk mendalami kasus dosen olahraga tersebut.
Diketahui, Wahyu Jayadi kini masih berada di balik jeruji besi Polres Gowa. Wahyu ditahan sejak Minggu 24 Maret lalu pasca melakukan aksinya membunuh rekan dan tetangganya itu pada Februari sebelumnya.
Dari hasil pemantauan ujungjari.com, keberadaan dosen berkulit putih ini di tahanan Polres terlihat banyak perubahan. Wahyu lebih sering beribadah, dan bercanda dengan sesama tahanan lainnya. Bahkan Wahyu rajin mengerjakan pekerjaan rumahan yakni mengepel lantai ruang tahanan.
Meski terlihat enjoy ditahanan namun psikis Wahyu sangat terlihat apalagi karena tak pernah mengira akan tidur di lantai tahanan dengan kedinginan yang sangat, ruangan yang sempit dan sumpek. Bahkan hari raya Idul Fitri kemarin, Wahyu tak menikmatibya bersama anak istri tapi bersama para tahanan lainnya dengan baju bukan baru layaknya hari raya dimana dia dan keluarganya merayakan dengan istimewa.
Saat ini, motif sementara pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Jafar tersebut masih pada emosi sesaat akibat korban (Zulaeha) oleh Wahyu dinilai terlalu mencampuri urusan pribadi Wahyu hingga akhirnya keduanya bertengkar dalam mobil korban dimana Wahyu menjadi drivernya.
Pada kasus ini, pihak penyidik menjerat Wahyu dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP. (saribulan)