BARRU, UJUNGJARI — Adanya informasi yang beredar bahwa pihak Satnarkoba Polres Barru meminta pembayaran untuk melepaskan terduga pelaku narkoba. Bukan hanya dibantah Satnarkoba Polres Barru.

Tetapi Usman, orang tua dari tersangka kasus sabu bernama Aco (24) juga membantah dengan tegas jika dirinya tidak pernah menyebar informasi ke media bahwa ada rekan dari anaknya yang dibebaskan dari penahanan karena membayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Usman, dirinya tidak pernah memberikan pernyataan kepada media tentang adanya teman anaknya yang sekarang diamankan karena perkara Narkoba, lalu dibebaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Barru.

“Tidak pernah saya menyatakan seperti itu. Aco saja nanti ditahan baru saya tahu kalau selama ini diajak dan dijebak oleh teman -temanya dalam bisnis barang haram,” kata Usman membantah seperti dituliskan dalam salah satu media online.

Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Deki Marizaldi yang dikonfirmasi Kamis (13/6) di ruang kerjanya membenarkan adanya seorang warga Parepare yang ditahan karena kasus obat terlarang. Nama tersangka itu Aco.

Dalam kasus narkoba yang pelakunya ditangkap di Bojo saat hendak bertransaksi, hanya satu orang yakni Aco.

Deki membantah dengan tegas jika ada dari pihaknya yang meminta pembayaran sejumlah uang untuk membebaskan sejumlah rekan Aco.

Memang ada salah seorang yang mengaku orang media minta tolong agar tetangganya bisa tidak dijerat dalam kasus narkoba.

“Ketika itu saya jawab, sebagai pimpinan di satuan Narkoba bahwa langkah ini tidak mungkin saya lakukan karena hal ini sangat beresiko. Apalagi perkara Narkoba merupakan kasus prioritas. Makanya saat itu, saya minta menemui Kapolres saja,” pungkas Deki.

Setelah itu, kata mantan Kasatreskrim Polres Bulukumba ini bahwa masih diperkara ini, isu adanya pembayaran karena ulah dari rekan tersangka yang meminjamkan motor kepada Aco yang dipakai dalam kasus ini. Rekan Aco inilah yang diduga ikut menghembuskan isu pembayaran karena motornya ikut disita dalam perkara ini,” terangnya.

Deki juga menambahkan jika selain Aco. “Ada juga pengakuan dari tersangka ini bahwa sabu yang hendak dijual di wilayah Bojo merupakan barang milik Anca. Rekan dari tersangka bernama Anca saat ini masuk dalam DPO kami,” tambah Deki. (udi)