MAKASSAR, UJUNGJARI–Kuasa Hukum KSU Bina Duta dan Pedagang Pasar Butung Makassar, Hari Ananda Gani mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Pemkot Makassar, Kepolisian serta PD Pasar Makassar Raya harus bersinergi memperjuangkan nasib para pedagang Pasar Butung yang telah dirugikan.

Kata Hari, lost para pedagang Pasar Butung digembok. Hal ini merugikan para pedangang, tak bisa berjualan. Saat ini jumlah pedagang Pasar Butung yang dirugikan terus bertambah. Lost mereka digembok hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta kepada Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk turut membantu para pedagang yang dizalimi,” jelasnya, Rabu (12/6/2019).

“Pihak kami sebagai pengurus yang sah mengelola Pasar Butung legowo untk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kata Hari, agenda sidang siang tadi, perkara Perdata terkait gugatan pihaknya adalah putusan sela.

“Alhamdulillah majelis hakim yang memeriksa perkara Pasar Butung tersebut menolak eksepsi H Irsyad Doloking Cs. Artinya, hakim yang memeriksa perkara tersebut ingin menilai dan melihat pokok perkara di agenda sidang pembuktian,” ujarnya.

“Kami dari pihak H Iwan Cs sebagai pengurus yang sah mengelola Pasar Butung atau penggugat akan membuktikan dalil-dalil digugatan,” terangnya.

“Dimana H Irsyad Doloking Cs sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sangat membawa kerugian besar kepada klien kami,” ujarnya.

“Kami kuasa hukum penggugat memiliki bukti autentik dan saksi yang kuat. Semua akan kami hadirkan dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” tambahnya.

Terkait laporan H Irsyad Doloking di Polda Sulsel, jelas Haris, juga masih jalan.

“Klien kami pernah melaporkan H Irsyad Doloking dengan dugaan penggelapan uang Koperasi Bina Duta. Sekarang tahapannya masih penyelidikan,” terangnya.

“Semoga pihak Polda Sulsel bisa menetapkan tersangka agar perkara tersebut memiliki kepastian hukum,” jelasnya. (*)