GOWA, UJUNGJARI.COM — Polres Gowa bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di Jl Bakolu, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (6/6/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Hal itu dibuktikan melalui keberhasilan petugas yang mampu mengamankan enam orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Rusli Dg Nyampa (40) warga Pangkabinanga.
Keenam pelaku yang diamankan yakni HDS (43), RDC (29), MA (57), SR (31), SDT (32) dan JBR (38).
“Keenam pelaku kini telah kami amankan dan dalam proses hukum di Polres Gowa,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mendampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rifai saat menggelar press conference, Senin (10/6/2019) di halaman mako Polres Gowa.
Kronologis penganiayaan dibeberkan Polisi berawal saat terjadi lakalantas di depan pemakaman Jl Bakolu yang dialami pelaku HDS dengan seorang pengendara mobil, kemudian saat itu juga HDS dianiaya oleh warga sekitar, sehingga membuat HDS memanggil massa sekira 20 orang yang tak lain adalah keluarganya sendiri untuk mencari pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya itu.
“Karena tidak menemukan pelaku, akhirnya HDS bersama pelaku lainnya mendatangi rumah korban Rusli Dg Nyampa yang bertempat tinggal di sekitar TKP dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Mangatas Tambunan.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas, diantaranya delapan unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
Kasubag Humas Polres Gowa pun mengimbau seluruh masyarakat setempat untuk tidak melakukan aksi balasan.
“Polres Gowa berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme oleh sekelompok orang yang ingin main hakim sendiri dengan melibatkan sekelompok massa,” tandasnya.
Dari aksinya tersebut, para pelaku penganiaya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Para pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri. Negara kita adalah negara hukum, maka selesaikan dengan hukum, bukan dengan premanisme,” tandas AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)