MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menemukan bukti keterlibatan oknum mantan pejabat di PD Parkir Makassar Raya. Dibalik dugaan penyimpangan raibnya uang parkir Rp1,9 miliar, pada tahun 2008-2017.
Dimana diketahui dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PD Parkir Makassar Raya, senilai 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah satu orang yang berpotensi, yang berpeluang untuk dijadikan tersangka di kasus ini,” tukas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, Senin (10/6).
Hanya saja ia masih enggan membeberkan dan menyebutkan, siapa “Mr X” yang akan berpotensi dijadikan tersangka di kasus ini.
“Orang inilah yang diduga kuat telah menggunakan uang tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, yang telah dikantongi oleh penyidik,” tandasnya.
Faik mengatakan, sebelum menetapkan tersangkanya. Tim penyidik yang menangani kasus ini, rencananya akan melakukan gelar perkara bersama pimpinan.
“Nanti kita lihat setelah ekspos perkara, baru bisa kita tentukan dan tetapkan tersangkanya,” sebutnya.
Diketahui, Kejati Sulsel kini meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran dana parkir di PD Parkir Makassar Raya, anggaran tahun 2008-2017.
Ditingkatkannya kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sulsel nomor : PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018, tanggal 19 November 2018.
Peningkatan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana parkir di PD ParkirMakassar Raya.
Dimana unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim penyelidik, mengarah ke tindak pidana korupsi. Berdasarkan data data dan sejumlah keterangan yang diperoleh serta dikantongi oleh penyelidik. (mat)