UJUNGJARI, TAKALAR–Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Takalar kecewa terhadap layanan yang diterapkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Kekecewaan itu mengemuka lantaran mereka dikenai pinalti atas pelunasan kredit yang mereka ambil selama menjadi ASN. Dimana saat mereka melakukan pelunasan dimuka, para ASN itu dikenakan pinalti penambahan pembayaran sebanyak tiga kali angsuran.
“Sangat mengecewakan. Beberapa teman mengaku sangat diberatkan atas pembayaran pinalti tiga kali angsuran,”kata H Rais, Senin (10/6/2019)
Untuk menguatkan, Rais mencoba membuka kembali naskah perjanjian akad kredit.
“Saya sudah bolak balik naskah akad kreditnya. Tidak ada klausul yang mewajibkan kami membayar tiga kali angsuran ketika akan melunasi. Yang ada adalah akan dikenakan pinalti 50% dari tunggakan pokok dan bunga. Itupun jika ada tunggakan,” Ungkap H Rais.
Selain itu, kebijakan pinalti itu diterapkan secara tidak merata. Rais menyebut ada ASN yang hanya dikenakan pinalti satu kali angsuran.
“Sangat tidak adil. Kami memprtimbangkan akan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ini sesuai aturan, yah, kita harus patuh. Cuman kami khawatir jika ini hanya aturan yang dibuat-buat,”‘ Pungkasnya. (Ari Irawan)