MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, baru menerima 24 daftar aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pemprov Sulsel ke Kejati Sulsel tanggal 7 dan 10 Mei 2019 lalu.
Dari ratusan aset Pemprov Sulsel, baik dalam bentuk lahan dan bangunan yang diduga bersoal, karena disinyalir telah beralih fungsi dan beralih ke pihak ketiga.
Berdasarkan hasil monitoring evaluasi antara pihak KPK, Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel. Serta berdasarkan SKK yang diberikan pihak Pemprov Sulsel, baru 24 aset saja yang di serahkan ke Kejati Sulsel untuk ditelusuri statusnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila tim JPN Kejati Sulsel baru menerima 24 SKK daftar aset, untuk ditelusuri statusnya.
“Baru ada 24 daftar aset yang diserahkan, berdasarkan SKK yang diterima tim JPN Kejati Sulsel,” ujar Salahuddin, Minggu (9/6).
Salahuddin menuturkan, baru ada 24 daftar aset yang diserahkan pihak Pemprov ke Kejati Sulsel, yang diduga telah beralih status dan fungsi untuk diselamatkan dan dikembalikan statusnya ke Pemprov Sulsel.
Itu berdasarkan adanya permintaan dari Gubernur Sulsel untuk membantu Pemprov Sulsel menyelamatkan, menyelesaikan dan memulihkan aset yang bermasalah.
“Dari hasil pengecekan dilapangan oleh tim ditemukan fakta, kalau ada beberapa aset yang telah dikuasai pihak ketiga,” bebernya.
Ditanya terkait adanya sekitar ratusan aset yang disinyalir bersoal, Salahuddin tidak ingin berspekulasi dan menimpali terlalu jauh.
Ia berdalih pihak Kejati Sulsel, selaku JPN hanya tinggal menunggu data laporan dari pihak Pemprov.
“Ini kan soal aset, jadi harus ada surat kuasa dari pemerintah. Apalagi ini menyangkut persoalan keperdataan, selaku JPN harus ada dasar surat kuasa yang dipegang,” imbuhnya.
Diketahui daftar 24 aset bersoal berdasarkan SKK Pemprov Sulsel, yang diberikan ke Kejati Sulsel. Yakni lahan tambak, di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, seluas 152 meter persegi. Lahan tambak di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, seluas 813 meter persegi.
Tanah tambak di Desa Gentung, Kecamatan Marrang, Kabupaten Pangkep, seluas 2.250 meter persegi. Lahan di Jalan Andi Tonro, di Kota Makassar, seluas 5000 meter persegi.
Tanah dan bangunan di Jalan Chalik, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, seluas 338 meter persegi. Lahan di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Wajo, seluas 11.525 meter persegi.
IKB Tanru Tedong, di Desa Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, seluas 85.890 meter persegi. IKB Lamalaka, di Desa Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, seluas 79.900 meter persegi.
IKB Batukaropa, di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, seluas 623.950 meter persegi. Kebun Induk Bone-bone, di Desa Rempoang, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, seluas 5.000 meter persegi.
Kebun Induk Purnakarya, di Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, seluas 30.000 meter persegi. Kebun Induk Mannanti, di Desa Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, seluas 80.000 meter persegi.
Lahan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Maros Utara, Kabupaten Maros, seluas 1.008 meter persegi. Lahan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Maros Utara, Kabupaten Maros, seluas 1.602 meter persegi.
Rumah Dinas di Jalan Adhyaksa no.1, Kota Makassar, seluas 900 meter persegi. Gedung PWI di Jalan AP Pettarani no.31, Kota Makassar, seluas 1.403 meter persegi. Gowa Discovery Park, di Keluarahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, seluas 30.660 meter persegi.
GOR Mattoangin di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, seluas 79.777 meter persegi. SLB Sudiang di Jalan Bakung, Kelurahan Sudiang (Depan Asrama Haji), Kota Makassar, seluas 66.727 meter persegi.
Aset di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. SLB Negeri Bulukumba. GOR Sudiang di Jalan Pajaiyyang, Kota Makassar, seluas 743.200 meter persegi.
Aset di Jalan Muhammadiyah, Kota Makassar, seluas 4.400 meter persegi. Serta aset di Jalan Haji Bau no.1 dan no.3, Kota Makassar, seluas 921 meter persegi. (mat)