GOWA, UJUNGJARI– Liburan panjang lebaran terbilang cukup bagi para ASN (aparatur sipil negara) menikmatinya. Dan 10 Juni besok masa liburan pun berakhir. Semua pegawai negeri maupun swasta sudah harus kembali beraktivitas bekerja seperti biasa.

Seperti halnya ASN Pemkab Gowa. Aktivitas bekerja mulai dilakukan hari ini (Senin), 10 Juni 2019. Terkait itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun mewajibkan seluruh pegawainya untuk kembali masuk kerja dan bagi ASN yang tidak hadir akan diberi sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggal 10 Juni ini sudah harus masuk lagi bekerja. Saya mau lihat siapa-siapa yang tidak hadir upacara atau apel pagi. Disitu saya akan lihat siapa saja yang tidak datang. Kalau dengan alasan yang tidak jelas, langsung dapat sanksi yang diberikan oleh Kemenpan dan Kemendagri. Karena ada sanksi ringan, sedang, hingga berat,” tegas Adnan.

Karena berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan, libur nasional ditetapkan pada tanggal dan cuti bersama dimulai pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019. Sedangkan cuti bersama dimulai pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dan masuk bekerja pada Senin, 10 Juni 2019 hari ini.

Adnan mengimbau kepada seluruh ASN se-Kabupaten Gowa untuk mentaati aturan libur yang telah ditetapkan, dan tidak menambah jam libur tanpa alasan yang jelas.

Dia menginginkan seluruh ASN lebih disiplin setelah melakukan libur panjang. Apalagi seluruh hak ASN berupa tunjangan semua sudah dibayarkan.

“Kita bekerja atas perundang-undangan. Memiliki perilaku disiplin adalah hal yang wajib. Mulai dari disiplin waktu, pekerjaan serta disiplin kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Kedisiplinan mengantarkan kita pada nilai integritas sebagai abdi negara,” tandas Adnan. (saribulan)