MAKALE, UJUNGJARI.COM — Belum tuntas proyek Rp7 miliar tahun 2017 disidik Polres Tana Toraja di OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, Sabtu (2/6) kemarin Kepala BPBD Tana Toraja Alfian Andi Lolo kembali dijatuhi sangsi penundaan kenaikan pangkat satu periode dari Komisi Disiplin Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sangsi dijatuhkan KASN kepada Alfian Andi Lolo lantaran terbukti tidak netral pada Pemilu 17 April 2019 lalu mendukung sala satu Paslon Pilpres.
Sangsi Alfian Andi Lolo ditegaskan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara kepada awak media usai upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Tana Toraja.
Lanjut Victor Datuan, sangsi lebih berat juga dijatuhkan kepada empat PNS berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi, diperkuat putusan inkra dari Pengadilan.
Ke empat ASN disangsi pemecatan selain Safri dari OPD PUPR, juga Mustahir Edy dari Diknas, Obed Nego Sonda OPD Dinkes, serta Daniel Solon dari Dinas Pertambangan, pungkas Victor. (gus)