SOPPENG, UJUNGJARI–Aparat Polres Soppeng menembak JM, tersangka curanmor. Penembakan dilakukan karena tersangka berusaha merampas pistol polisi saat diringkus di Timpa Laja, Kelurahan Lalabata Rilau,Kecamatan Lalabata,Kabupaten Soppeng, Sabtu (01/06).
Menurut Kasat Reskrim Ryjiyanto, tindakan tegas serta terukur dilakukan di bagian betis kiri tersangka.
karena pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha merebut Senpi anggota saat akan dilakukan penangkapan,”Kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo Minggu (02/06)
Lanjut AKP Rujiyanto bahwa JM(59)merupakan warga Papanloe, Kelurahan Papanloe, Kecamatan Pajukukang,Kabupaten Bantaeng,di bekuk tidak lama saat melancarkan aksinya dengan membawa kabur 1 unit sepeda motor di Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,JM dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”jelasnya. (sartono)