LUWU, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (31/5/2019) menahan tersangka ES (42) salah satu PNS Pemda Luwu, yang juga mantan pejabat Kades pada Desa Salutubu Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD ) tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka selaku Pj Kades Salutubu mencairkan dan mengelolah sendiri keuangan Desa Salutubu tanpa melibatkan pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan ADD terdapat kegiatan fiktif, namun tidak di pertanggungjawabkan dalam LPJ seperti pembangunan MCK, Plat Duekker, perkerasan jalan dan pembelian kursi, dengan anggaran total Rp95.448.000,” kata AKP Faisal Syam, Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat kemarin.

Begitupun dengan pengelolaan Dana Desa, terdapat beberapa kegiatan fiktif namun tidak dipertanggungjawabkan dalam LPJ seperti pekerjaan Talud, Perkerasan Sirtu, Plat Duekker dengan anggaran Rp 143.561.000.

“Dengan perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat selaku APIP di temukan indikasi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 239.009.000. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di rutan Polres Luwu,” ucapnya.

(irwan musa)