Site icon Ujung Jari

Soal Kritik Gaji Staf Khusus Gubernur, Rangga: Gubernur Harus Ubah Dulu Pergub

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman masih menjadi sorotan wakil rakyat, khususnya ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.

Sorotan tersebut terkait pemberian gaji untuk staf khusus sebesar RpRp 8,8 juta.

Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga mengaku tak mempersoalkan penetapan berapa angka gaji yang diberikan kepada staf ahli, asalkan sesuai dengan aturan.

“Kami di DPRD tidak mempersoalkan mau di gaji berapa staf khusus, jangankan 8,8 juta dibayar 100 juta pun tidak dipersoalkan. Selama ada aturan yang melandasi dan kami punya hak konstitusi mempertanyakan dan mengkritik kalau ada yang melenceng dari perundang-undangan,” kata Rangga sapaan Fachruddin Rangga.

Rangga yang juga legislator Golkar Sulsel ini meminta Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman tidak menetapkan aturan ganda. Sebab Pergub yang mengatur penetapan gaji dan honor belum direvisi.

Ia menilai Nurdin Abdullah keliru jika membandingkan gaji DPRD dan Staf ahli. Sebab kedudukan DPRD dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatakan DPRD dan Gubernur adalah mitra sejajar.

“Segala macam penghasilan nya diatur undang-undang dan peraturan pemerintah sedangkan Staf Khusus diangkat sesuka gubernur ndak jelas landasan hukum yang mengatur nya,” ucapnya.

Lebih penting dan harus dipahami, kata Rangga bahwa tidak ada hak diskresi seorang gubernur dalam pengelolaan keuangan yang ada di APBD, semua pengelolaannya harus disetujui DPRD dan semua itu landasan nya mengacu pada peraturan perundang udangan. (**)

Exit mobile version