GOWA, UJUNGJARI.COM — Jelang lebaran Idul Fitri 1440 H pemerintah mengeluarkan edaran cuti bersama selama sembilan hari ke depan.

Karena pemberlakuan cuti bersama ini, maka jajaran Polres Gowa juga turut memberlakukan cuti bersama ini dengan tidak membuka pelayanan umum masyarakat khususnya pelayanan SIM dan SKCK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelayanan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kantor Polres Gowa mulai 1 Juni ditutup sementara waktu hingga sembilan hari ke depan.

Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Hasrawati saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2019) mengatakan pelayanan untuk dua unit tersebut untuk sementara waktu ditutup dulu karena cuti bersama.

“Ya pelayanan SIM di Satpas Polres Gowa ditutup sementara waktu selama sembilan hari dan akan dibuka kembali pada 10 Juni mendatang,” jelas Iptu Hasrawati.

Adapun bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIMnya diminta untuk tidak perlu kuatir, sebab Satpas SIM Polres Gowa akan memberikan masa tenggang, yakni mulai 10 hingga 18 Juni mendatang.

“Jadi, bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada 1-9 Juni nanti dapat diperpanjang selama masa tenggang yakni pada 10-18 Juni. Sedangkan bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan SIM sesuai tanggal tersebut, maka akan dilakukan proses penerbitan SIM baru,” tambah Kasat Lantas Polres Gowa.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, terkait penutupan pelayanan pengurusan SIM dan SKCK ini sebenarnya bukan karena petugas yang cuti lebaran, namun karena mengikuti jadwal bank yang juga mulai tutup dalam pelayanan penyetoran biaya PNBP dari hasil penerbitan SIM maupun SKCK.

“Jadi penutupan pelayanan ini bukan karena petugas juga libur lebaran, tapi karena mengikuti jadwal bank. Jadi, bagi masyarakat yang hendak mengurus agar bersabar menunggu hingga 10 Juni mendatang ya,” imbau AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)