Site icon Ujung Jari

Dua Tersangka Pembunuhan di Sungai Cimpu Terancam 20 Tahun Penjara

LUWU,UJUNGJARI -Satuan Reskrim Polres Luwu telah menggelar reka ulang penyebab kematian pria mayatnya ditemukan oleh warga di sungai Cimpu Kabupaten Luwu. Rekonstruksi digelar Rabu, (29 /5/ 2019).

Kurang lebih dari 30 adegan yang diperagakan dua tersangka di dua tempat yang berbeda. Dimana titik akhir dari proses eksekusi pembunuhan tersebut, yakni di jembatan Sungai Cimpu, Kabupaten Luwu, tempat mayat korban dibuang oleh terduga tersangka.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, kepada wartawan mengatakan, dalam pelaksanaan rekonstruksi, atau reka ulang, tersebut tidak ada kendala, semuanya berjalan lancar.” Hari ini kita telah melakukan rekonstruksi, dengan beberapa adegan, yang juga di hadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu, dan pengacara dari tersangka,” kata Kasat Reskrim Luwu

Dia menjelaskan, Faisal Syam untuk sementara dari hasil BAP dan reka ulang di lapangan masih berkesesuaian”Sehingga semuanya berjalan lancar.” sambungnya

Nampak jelas terlihat dalam reka ulang pada adegan ke 27, korban dibuang dari atas jembatan ke dalam Sungai Cimpu, Luwu. Yang beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan (Jumat, 10/5/2019) di Sungai Cimpu oleh warga.

Dalam kasus ini, jajaran Sat Reskrim Polres Luwu yang dipimpin oleh AKP Faisal Syam patut diapresiasi, pasalnya, hanya dalam kurun waktu seminggu, sejak ditemukannya mayat korban, polisi telah mampu mengungkap, motif dan kedua terduga tersangkanya.

Untuk diketahui korban pembunuhan dari mayat yang ditemukan oleh warga setempat, di Sungai Cimpu Luwu itu, merupakan warga Tanjung Pinang, Riau, Pulau Sumatra, bernama Joko Irawan.

Sementara itu kedua terduga pelaku, diketahui bernama, Lauren Sius Rudi (37) dan Nong Vona Ventura (32), warga Moumere, Kabupaten Sikka, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat dari perbuatannya, dua terduga pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Luwu, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara 20 tahun(irwan musa)

Exit mobile version