UJUNGJARI, TAKALAR–Koalisi penyelamat suara rakyat (KPUR) Kabupaten Takalar hingga saat ini masih getol dan terus berjuang mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2019.
Perjuangan dalam bentuk gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Takalar telah melalui lima kali sidang di lembaga pengawas Pemilu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirwan, selaku juru bicara KPUR mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPUD Takalar yang tidak mampu menghadirkan saksi selama persidangan berlangsung.
“Di agenda persidangan saksi, tak satu pun saksi yang dihadirkan KPU. Dari puluhan TPS yang kami gugat, mereka hanya mengajukan bantahan tertulis yang normatif.”kata Mirwan, Rabu (29/5/2019).
Yang mengejutkan, KPUR mengungkap fakta baru masalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Lassang, kecamatan Polut.
“Kami temukan dugaan pelanggaran fatal dari KPUD. PSU itu hanya mengulang pemilihan presiden. Kami sudah komunikasi pemilih yang dari luar daerah tersebut. Harusnya semua tingkatan diulang.”tambahnya.
Akibat situasi ini, KPUR pun menyatakan bersiap mengajukan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami anggap ini sebuah keteledoran yang sangat fatal. Kami akan mengambil formulir aduan di Bawaslu Sulsel. Selanjutnya kami akan kaji, apakah akan mengadukan semua elemen ke DKPP.” Tandas Mirwan yang juga caleg partai Berkarya. (Ari Irawan)