Site icon Ujung Jari

Adnan Minta Pejabat Tak Gunakan Randis Untuk Mudik

GOWA, UJUNGJARI.COM — Memasuki H-8 jelang lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah (Mei 2019) ini, dan memasuki masa libur panjang ramadan para pemudik mulai mempersiapkan perjalanan pulang kampung.

Terkait mudik ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun mengeluarkan imbauan khusus untuk seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik.

Adnan memperingatkan, bagi ASN yang menggunakan randis bukan untuk peruntukannya akan diberikan tindakan tegas.

Pasalnya, kata Bupati Gowa, randis tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan operasi saat jam kerja bagi ASN di luar kepentingan tugas maka tidak dibolehkan.

Meski telah melarang, namun Bupati Adnan mengaku masih menunggu surat edaran terkait pelarangan penyalahgunaan randis tersebut.

“Kita tunggu edaran dari pusat. Kalau pusat melarang jajaran ASN menggunakan randis di daerah saat mudik, pasti akan kita tindak lanjuti. Tapi saya akan cek dulu di Sekretaris Kabupaten karena sampai saat ini belum ada di meja saya,” kata Adnan kepada awak media, Rabu (29/5/2019).

Dipastikan, seluruh ASN akan memulai hari liburnya mulai 3 Juni 2019 dan kembali masuk kerja pada 10 Juni 2019 mendatang.

Hari libur nasional tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Nomor 800/376/BKPSDM pada Selasa 28 Mei 2019.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melarang kepada ASN menggunakan aset negara saat lebaran tersebut. Sehingga Pemerintah Kabupaten Gowa juga akan menindaklanjuti larangan tersebut. (saribulan)

Exit mobile version