UJUNGJARI, TAKALAR-Pasca Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan diambil alih kepemimpinannya oleh Camat Galesong Selatan, Amran Torada selaku pelaksana tugas desa (Plt) serangkaian masalah terkait pengunaan dana desa Tahun 2018 , hal serupa kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna menelusuri dugaan korupsi dana desa Bontokanang kurang lebih Rp100 Juta yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak Kejaksaan Negeri Takalar juga telah menyerahkan hasil penyelidikan ke pihak aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
” Terkait dugaan penyelewengan dana Desa Bontokanang, hasil penyelidikan sudah diserahkan kepihak APIP dan kita berharap APIP segera menindak lanjuti sesuai kewenangan APIP,” Kata Kejari Takalar, H Saiful Bahri, via WhaTsaP, Selasa (28/5/2019).
Dilain pihak, Camat Galesong Selatan, Amran Torada yang juga Plt Kepala Desa Bontokanang yang berusaha dikonfirmasi sekaitan silva dana Desa Bontokanang sebesar Rp 450 Juta, belum berhasil dihubungi. Ponsel pribadinya sedang tidak aktif.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, selain BPK telah menemukan dugaan korupsi dana desa, mantan kepala desa Bontokanang mensilvakan dana desa sebesar Rp 450 Juta.
” Iya ada silva sebesar Rp 450 Juta, hanya saja peruntukannya belum terlihat pasca pergantian kepala desa,”‘ Ucap warga desa Bontokanang, minta namanya dirahasiakan. (ari Irawan)