l
ENREKANG,UJUNGJARI–Mantan Kepala Dinas Kesehtan (Kadiskes) Enrekang,dr Marwan Ahmad Ganoko telah diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Marwan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri karena terbukti secara sah melakukan perbutan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kasusu pembangunan RS Pratama Belajen,Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2015, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 4.566.800.000 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.878.256.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberhentian secara tidak terhormat oleh dr Marwan ini,ditandai setelah Pemkab setempat menyerahkan putusan pemberhentian tidak hormat ke Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan.
“Saya selaku Sekda Enrekang berkewajiban untuk menyerahkan putusan pemberhentian tidak hormat di Lapas Jumat kemarin,”kata Sekertaris Daerah (Sekda) Enrekang,Chairul Latnro di Kantor Bupati Enrekang,Senin (27/5).Selengkapnya baca Edisi Cetak BKM. (suherman karim)