MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim jaksa penyelidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel, merampungkan hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Sulsel.

“Tim sementara merampungkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Minggu (26/5/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salahuddin menjelaskan, pemeriksaan dalam kasus itu sebelumnya dilakukan untuk membuat terang suatu kasus. Saat ini kata Salahuddin, sementara menunggu kesimpulan dari penyelidiknya.

“Selain merampungkan hasil pemeriksaan, penyelidik terus intensif mendalami kasus ini. Tujuannya untuk mencari serta menemukan alat bukti permulaan, penyimpangan dalam kasus tersebut, ” jelasnya.

Hanya saja, Salahuddin mengaku belum bisa membeberkan atau mengungkap terlalu jauh soal penanganan perkara tersebut. Sebab ia menilai masih terlalu dini untuk diungkap ke publik.

Diketahui, sejak bergulirnya kasus ini, di tahap penyelidikan, tim penyelidik telah memanggil dan memeriksa Kepala Dishut Sulsel M Tamzil Tajuddin dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) umum 2017 Dishut Sulsel M Junan.

Kemudian, Kasubag Keuangan 2017 Dishut Sulsel Andi Amrul, Bendahara Pengeluaran Abdul Hamid dan Kepala UPTD Hutan Rakyat Dishut Sulsel, Ir Syahrir. Bahkan sudah ada beberapa pihak telah dimintai keterangannya.

Sebelumnya, anggaran kegiatan tersebut diketahui, menggunakan APBD Provinsi Sulsel, tahun anggaran 2017.

Dalam kegiatan tersebut disinyalir ada indikasi rekayasa, dalam penggunaan anggaran kegiatan pengadaan dan perjalanan dinas.

Laporan pertanggung jawaban anggaran kegiatan tersebut, diduga fiktif serta adanya dugaan pemotongan anggaran kegiatan.

Selain itu juga ditemukan adanya dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran fiktif pada anggaran bahan bakar kendaraan, makan minum, honor tenaga pengamanan kantor dan anggaran kegiatan perjalanan dinas fiktif.

Serta adanya dugaan pemotongan anggaran kegiatan sebesar 30 persen, dari seluruh pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Dishut Sulsel pada tahun 2017 lalu.

Sementara itu Kadis Kehutanan Sulsel, M Tamzil Tajuddin yang dikonfirmasi mengaku soal kasus tersebut sudah lama selesai dan tidak ada masalah.

“Sudah lama selesai dan tidak ada masalah,” kata Tamzil via Watshaap sesaat lalu. (mat)