RANTEPAO, UJUNGJARI–Pria AS (35) warga Kesu diamankan polisi. AS dilapor mencabuli dua murid SD berusia delapan tahun.
“Perbuatan bejat AS dilakukan kepada kedua korban secara berulang kali di tempat berbeda,” terang Kapolsek Sanggalangi Iptu Ketut Aliasa Senin 27/5).
Menurut Ketut Aliasa, AS yang juga warga Kesu’ sudah diamankan Minggu (26/5) dan sementara mendekam di sel Polres Tana Toraja.
Pelaku mengakui perbuatannya, kasusnya sudah ditangani Unit PPA Pores Tana Toraja guna pengembangan selanjutnya. Pelaku dijerat UU No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, imbuh Ketut Aliasa. (gus)