LUWU TIMUR — Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur telah memeriksa saksi, Nuni (45) dikantor Bawaslu, Sabtu 25 Mei 2019.
Saksi, Nuni diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) atau money politik yang dilakukan Caleg PDIP, Ober Datte.
Kepada Bawaslu, Nuni mengaku melihat langsung Kaharuddin (utusan Caleg, Ober Datte) menyerahkan uang lima lembar pecahan Rp100 ribu kepada suaminya, Agus Salim.
Saat itu, kata Nuni, Kaharuddin menyampaikan pesan bahwa uang tersebut adalah uang milik Caleg PDIP, Ober Datte. “Ini uang dari Ober Datte untuk dua suara,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Zainal mengatakan, kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang terlapor, Caleg Ober Datte masih dalam tahap investigasi oleh Bawaslu.
Sejumlah saksi, kata Zainal, telah dimintai keterangan. “Kita sudah minta keterangan beberapa saksi diantaranya saksi dari Agus Salim yakni Istrinya, Nuni dan Kaharuddin,” katanya.
Sebelumnya, pelapor Agus Salim telah resmi melaporkan dugaan money politik, Caleg, Ober Datte ke Bawaslu, Senin 20 Mei 2019 lalu. Agus Salim telah menerima uang Rp500 ribu bersama dengan istrinya, Nuni.
Uang lima lembar pecahan Rp100 ribu itu dihargai dua suara untuk memilih Caleg, Ober Datte pada Pileg 17 April 2019 lalu. Uang tersebut diantar oleh tim Ober Datte yakni Kaharuddin. (*)