MAKALE, UJUNGJARI–Kejari Tana Toraja Jumat (24/5) petang, menahan Kepala Lembang (Keplem) Bau kecamatan Bonggakaradeng berinisial KL dan TRM tim pelaksana kegiatan (TPK).
Keduanya di tahan lantaran pembangunan Listrik Tenaga Hydro (PLTH) dianggarkan dari dana Desa (Lembang) tidak selesai, namun sudah dibayar 100 persen. Itu pun tidak prosedural.
“Bahkan dana desa yang diterima Lembang Bau tahun 2018 lalu sebesar Rp1 miliar lebih belum juga diipertanggungjawabkan,” terang Kejari Jefri P.Makapedua didampingi Kasi Intel Andi Ardiaman.
Kata Jefri, penahanan Keplem Bau dan TPK setelah keduanya ditetapkan tersangka korupsi dana desa, sebab hasil audit dan inpestigasi lapangan pihak Kejari dan Inspektorat 17 Mei 2019 lalu kegiatan pembangunan PLTM mangkrak.
Pembangunan PLTM diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 800 juta, dimana tahun 2017 diplot anggarkan Rp 376 juta, dan tahun 2018 sebesat Rp 445 juta.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan atas UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungkas Jefri. (agus)