MAKALE, UJUNGJARI–Tindak pidana pelanggaran Pemilu ketua KPPS TPS 5 Issong Frans Tammu (Pong Arpin), Kamis (23/5) divonis 1 bulan penjara dan denda Rp.1 000.000 di Pengadilan Negeri Makale.
Frans Tammu divonis lantaran Pemilu 17 April 2019 lalu melalukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan mencoblos surat suara yang tersisa.
Demikian pula melibatkan anak dibawah umur mencoblos, data ditulis di plano tidak sesuai jumlah pemilih, kertas suara tercoblos tidak sesuai jumlah DPT, terang Ketua majelis kepada awak media Jahoras Siringoringo SH, usai ponis.
Kata Jahoras, pelanggaran Pemilu tersebut direkomendasikan Bawaslu Toraja Utara dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dikonfirmasi terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umarul Farud SH, katakan pikir-pikir untuk banding. (agus)