GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Ungkap Polres Gowa kembali merilis dua pelaku pencurian dan pemberatan (curat). Kedua pelaku bernama YS (19), warga Desa Taeng, Kecamatan Pallangga dan MR (20) warga Jl Rajawali, Kota Makassar ini dicokok petugas pada Rabu (21/5/2019) lalu.

Seperti yang dirilis Polres Gowa dipimpin Kapolres AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Kamis (23/5/2019) siang tadi, menyebutkan, Tim Ungkap kembali menangkap dua pelaku curat dan kini dalam proses pengembangan di penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Gowa berhasil menangkap dua tersangka curat yang bergerak secara sindikat, dimana pencuriannya dilakukan dengan memasuki rumah-rumah warga,” terang Shinto.

Kedua pelaku curat ini ditangkap di dua tempat berbeda dengan durasi waktu yang tidak lama. Tersangka YS terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya lantaran sempat melarikan diri saat dibawa petugas untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya.

“Tersangka dalam beraksi diketahui menyasar barang-barang yang mempunyai nilai, baik bergerak maupun tidak bergerak, juga termasuk hewan yang bernilai di pasaran. Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa unit HP, dua ekor kucing jenis anggora serta satu unit sepeda,” beber Kapolres.

Sesuai data Kepolisian, kedua tersangka tercatat telah melakukan aksi pencurian secara sindikat sekitar 14 kali di wilayah hukum Polres Gowa mulai di Kecamatan Somba Opu, Pallangga dan Bajeng dengan cara memasuki rumah warga.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO yang tergabung dalam sindikat aksi pencurian ini, yang seluruhnya kini telah teridentifikasi identitasnya,” pungkasnya.

Dikatakan Shinto, kedua tersangka ini akan dilapis dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (saribulan)