MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Terowongan Mal Panakkukang pada Selasa (21/5) kembali bersih dari sepeda motor yang kerap terparkir.
Setelah berhasil mencegah masyarakat kembali parkir di sana, Dinas Perhubungan Kota Makassar berharap PD Parkir untuk bisa bersama menindak para jukir liar yang berada di terowongan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayang, PD Parkir menolak melakukan itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan hingga saat ini tidak ada jukir liar yang diamankan.
Hal tersebut dikatakan Iqbal dikarenakan bukan menjadi wewenangnya, melainkan pihak PD Parkir yang bertanggungjawab mengenai jukir tersebut.
Iqbal berharap untuk selanjutnya, pihak PD Parkir melaporkan tindakan pungli yang dilakukan para jukir liar tersebut kepada pihak yang berwenang untuk dipidanakan.
Hal ini dikatakan Iqbal supaya masyarakat tidak terkena pungli lagi oleh para jukir yang tidak bertanggungjawab.
“Harapan kami PD Parkir bisa melaporkan pungli ini ke pihak berwenang untuk dipidanakan. Kita upayakan masyarakat tidak kena pungli lagi,” kata Iqbal.
Namun sayang, Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya, Nikolaus Beni menolak melakukan itu.
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengatur PD Parkir untuk menindaki para jukir tersebut.
Selain para jukir, para pengendara sepeda motor yang tetap nakal memarkir sepeda motornya disana juga dikatakan Niko sapaannya bukan merupakan tugas dari PD Parkir.
Hal ini dikatakannya mengacu pada pemasangan rambu yang bukan dilakukan oleh pihaknya. Artinya jika rambu larangan parkir tersebut di pasang oleh Dishub, maka Dishub lah yang berhak menindaki.
“Tidak ada aturan yang mengatur PD Parkir menindaki jukir atau orang yang memarkir di jalanan situ. Di situ ada larangan parkir dipasang oleh Dishub, jadi yang berhak menindaki adalah Dishub dan instansi terkait,” jelasnya.
Niko juga menjelaskan bahwa PD Parkir hanya menetapkan menarik retribusi dari titik parkir yang telah ditetapkan. Penetapannya pun dikatakan Niko telah tercantum dalam surat keputusan Wali Kota. Sehingga terowongan MP yang tidak masuk dalam titik parkir dikatakan bukan wewenangnya.
“Initinya di situ tidak ada titik parkir yang ditetapkan. Tidak ada kaitannya dengan PD Parkir itu yang di terowongan. Yang berhak menindaki ya yang pasang tanda larang. Jangan yang melarang dan berkewenangan itu Dishub, terus dituduh PD Parkir,” tegas Niko. (**)