LUWU, UJUNGJARI.COM — Kinerja Satuan Narkoba Polres Luwu dibawah komando Kasat Narkoba AKP Awaluddin bersama personilnya patut di apresiasi.

Betapa tidak, di bulan suci ramadan, pihaknya kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di sebuah kafe di daerah Batu Lappa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku diketahui bernama Herman (39) yang beralamat di Desa Mattirowalie Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Awaluddin, menjelaskan, jika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian melakukan
penyelidikan, dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan dan penggeledahan, terhadap terduga pelaku. Yang mana di temukan barang bukti berupa, Narkotika golongan satu, jenis sabu, dengan berat kotor 21,24 gram dan uang tunai 16 juta rupiah,” terang perwira tiga balok di pundaknya ini saat Konfrensi Pers, Senin malam, di Mapolres Luwu.

Kepada wartawan, AKP Awaluddin menyebutkan, bahwa dari hasil pengembangan penyidik, terduga pelaku mengaku disuruh untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang.

“Dari pengembangan kasus, terduga pelaku mengaku disuruh untuk mengantarkan narkoba jenis sabu ini, kepada seseorang,” kata AKP Awaluddin.

Meski demikian, Sat Narkoba
Polres Luwu, akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa-siapa saja yang menjadi jaringan dari terduga pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku diancam Pasal 114 junto pasal 112 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” papar AKP Awaluddin. (irwan musa)