ENREKANG, UJUNGJARI–Jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga hororer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Seperti yang terjadi saat ini,para tenaga Honorer dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemkab Enrekang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR hanya berlaku bagi para ASN, Bupati, Wakil bupati dan Ketua DPRD beserta anggota DPRD sesuai dengan kebijakan
pemerintah.Padahal honorer juga bekerja untuk pemerintah hanya status yang membedakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini kami tidak dapat THR (Bentuk Rupiah) kodong,”kata salah seorang tenaga honorer, Selasa (21/5).
Sementara Kepala Bidang Anggaran (Kabid) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Enrekang,Permadi mengatakan,berdasarkan PP nomor 35 tahun 2019,pembeyaran THR menggunakan APBD sekitar Rp 18.8 miliar untuk para ASN,Bupati,wakil buapati dan para anggota DPRD setempat akan dibayarkan 10 hari menjelang lebaran.
“Semua ANS dan bupati,wakil bupati beserta anggota DPRD terima THR.Hanya Honorer dan CPNS yang tidak
dapat Tunjangan,”kata Permadi dibalik telepon genggamnya. (suherman karim)