MAKASSAR, BKM — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel H Anwar Abubakar, S.AG, M.PD menegaskan, pernikahan dini perlu dicegah secara dini. Caranya dengan melibatkan semua stakeholder untuk memberikan pencerahan serta arahan kepada masyarakat luas akan dampak negatif pernikahan dini.
Menurut Anwar Abubakar, sesuai dengan standar arahan medis, usia layak menikah adalah lelaki berusia 24 tahun dan wanita berusia 19 tahun. Di usia itu, kata Anwar, para pasangan sudah siap secara fisik dan mental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu sesuai dengan standar medis untuk usia pasangan yang akan menikah. Namun itu tdk sesuai dengan aturan yang ada saat ini,” kata Anwar saat menjadi tamu spesial Harian Berita Kota Makassar, pada 16 Ramadan 1140 hijriah, Senin 20 Mei 2019. (Cha)