LUTIM, UJUNGJARI.COM — Calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ober Datte resmi dilaporkan ke Bawaslu.
Dia dilaporkan oleh Agus Salim, warga desa Parumpanai, kecamatan Wasuponda, kabupaten Luwu Timur, Senin (20/5/2019) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Agus Salim diterima oleh Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Luwu Timur, Rida Pungky Loleh.
Caleg PDIP, Ober Datte dilaporkan atas dugaan money politik atau Politik uang.
Pelapor Agus Salim yang ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut.
Ia mendatangi kantor Bawaslu atas inisiatif sendiri. Sejak menerima uang tanggal 15 April lalu, kata Agus, sejak itu pula dirinya berniat untuk melaporkan.
Hanya saja, kata Agus, tempat tinggal dirinya di dusun Loreha, desa Parumpanai sangat jauh dari kantor Bawaslu.
Selain itu, aktifitas sehari-hari yakni berkebun juga menunda dirinya untuk melayangkan laporannya.
“Tadi ada teman yang ingin ke Malili, saya ikut sekaligus melaporkan masalah ini. Takutnya pak kalau ketahuan saya menerima uang saya dihukum makanya saya melapor saja,” ungkap Agus Salim, Senin (20/5/2019).
Agus menjelaskan, awalnya dia didatangi oleh tim Ober Datte, Kaharuddin dan memberikan uang sebanyak Rp500 ribu untuk memilih Ober Datte. Rp500 ribu tersebut dinilai untuk dua suara saja.
“Tim Ober, Kaharuddin datang beri uang, saya ambil uang itu lalu saya simpan, Rp500 ribu untuk dua suara. Rencananya hari itu juga (15 Mei, red) saya mau laporkan tapi jarak rumah jauh dari kantor Bawaslu pak,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja yang ditemui awak media diruang kerjanya mengaku telah menerima laporan dari pelapor, Agus Salim.
Ia mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Jadi tong sampahmi kita di Bawaslu ini. Kan awal awalnya tidak pernah digubris, sekarang barumi. Langkah yang akan kami tempuh pastinya sesuai peraturan perundang undangan. Namun kita akan bekerja dengan maksimal dan dikaji,” ungkapnya. (*)