GOWA, UJUNGJARI –Pemeriksaan Bupati Gowa yang telah dilakukan pada Jumat (17/5/2019) mulai pukul 10.00 Wita hingga 17.45 Wita atau hampir 9 jam kemarin telah dilakukan penyidik Polres Gowa.
Pemanggilan Bupati Gowa ini dalam rangka mendapatkan keterangan dari oeang nomor satu di Gowa ini guna keperluan penyidikan terkait kasus Kota Idaman Pattallassang yang tengah berproses di Polres Gowa.
Kehadiran Bupati Gowa memenuhi panggilan penyidik diapresiasi pihak Polres Gowa.
Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa dalam press conference hasil pemeriksaan Bupati Gowa tersebut, Sabtu (18/5/2019) pukul 14.00 Wita menilai bupati sangat kooperatif.
” Kami mengapresiasi hadirnya bapak Adnan Purichta Ichsan untuk memberikan keterangan di kantor Polres Gowa sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan dugaan penandatanganan izin lokasi pembangunan Kota Idaman di Pattallassang. Beliau sangat kooperatif dan dapat menjawab dengan lugas pertanyaan penyidik sebanyak 25 pertanyaan,” jelas wakapolres.
Wakapolres juga mengatakan selama pemeriksaan berlangsung Jumat kemarin yang hampor sembilan jam itu, penyidik tetap mengakomodir hak Bupati Gowa sebagai personal untuk melaksanakan shalat di musalla Raudhatul Mukhlisin Polres Gowa dan diberi jedah waktu untuk beristirahat selama dalam pemeriksaan tersebut.
“Iya dalam pemeriksaan ini pak bupati didampingi penasehat hukumnya yakni Yasser SH MH dan beliau diperiksa penyidik di dalam ruang kerja Kapolres Gowa,” terang wakapolres.
Terkait kasus ini, tambah wakapolres, pihaknya akan terus mengembangkan apalagi masih ada dua tersangka DPO yakni JP dan SS dari pihak PT Sinar Indonesia Property (SIP) selaku developer yang melakukan penjualan lahan tersebut. (saribulan)