ikut bergabung

Terkait Kasus Kota Idaman, Bupati Gowa Diperiksa 9 Jam 


Adnan Purichta Ichsan

Sulsel

Terkait Kasus Kota Idaman, Bupati Gowa Diperiksa 9 Jam 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Entah apa yang menjadi target jajaran Kepolisian Resort Gowa sehingga kasus Kota Idaman Pattallassang terus saja ditelisik.

Setelah meningkatkan status tersangka kepada empat orang saksi yakni kepala desa, staf desa dan dua orang mantan camat, dan men-DPO-kan dua tersangka dari pihak developer PT Sinas Indonesia Property (SIP) yakni JP (54) dan SS (57), kali ini Polisi menyasar Bupati Gowa.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa, Jumat (18/5/2019) kemarin.

Baca Juga

Bupati Adnan dimintai keterangan tentang kota idaman mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.30 Wita. Dari hitungan jam itu, orang nomor satu Gowa ini memberikan keterangannya dalam 25 pertanyaan yang disorong penyidik kepadanya dengan durasi selama 9 jam lebih.

“Kedatangan Bupati Gowa, pak Adnan Purichta Ichsan ke mako Polres Gowa dalam rangka pemeriksaan terkait kasus kota idaman dan sebanyak 25 pertanyaan yang diberikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai Jumat kemarin.

Dikatakan Rivai, Bupati Gowa diperiksa sebagai saksi dan diperiksa terkait perpanjangan Izin lokasi dari pengembang PT SIP tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada beliau (Bupati Gowa) karena kooperatif menghadiri panggilan dari kami atau memberikan keterangan dalam pemeriksaan dan Bupati Gowa baru pertama kalinya ini menghadiri panggilan,” kata Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa. (saribulan)

Baca Juga :   Pohon Tumbang Rusak Dua Mobil Dinas DPRD

dibaca : 58



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top