MAKALE, UJUNGJARI– Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM), Jumat (17/5) ditetapkan menjadi Perda, pada sidang paripurna dewan.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Welem Sambolangi, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang, dihadiri Wakil Bupati Victor Datuan Batara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai penetapan Perda Welem Sambolangi kepada “BKM” menjelaskan, 18 point diatur Perda KUKM Tana Toraja segera mendapat perhatian Pemda.

Selain pengaturan tertib  angkutan jalan dan parkir, juga  jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, saluran air dan sumber air, lingkungan, penyelenggaraan pendidikan, Aparatur Sipil Negara, tempat usaha dan usaha tertentu, ketenagakerjaan, bangunan, sosial, dan kesehatan.

Demikian pula tertib tempat hiburan dan keramaian, peran serta masyarakat, administrasi kependudukan, pajak dan retribusi daerah, penggunaan barang milik daerah, pemeliharaan ternak, serta rumah kos, terang Welem.

Kata Welem, Perda KUKM merupakan Pedoman bagi Pemda Tana Toraja mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yg menggganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sambung Welem, Perda KUKM juga bertujuan mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat pemilik usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan.

Selain itu Perda KUKM juga mengatur baik perorangan maupun badan usaha melanggar ketentuan Perda sangsinya berupa dipidana penjara atau kurungan paling lama enam bulan,  dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, pungkas Welem. (agus)