Site icon Ujung Jari

JPPK Prodi S-2 BK PPs UNM Dapat Hibah Kemenristekdikti

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jurnal Psikologi Pendidikan dan Konseling (JPPK) yang dikelola Program Studi S-2 Bimbingan dan Konseling PPs UNM memenangkan hibah Program BTBI Kemenristekdiktik tahun 2019.

Program Bantuan Terbitan Berkala Ilmiah (BTBI) bertujuan meningkatkan pengelolaan jurnal ilmiah secara online agar dapat terakreditasi nasional.

Menurut Dewan Redaksi JPPK, Dr. Farida Aryani, M.Pd. semangat mengelola JPPK sejak 2015 terbayarkan dengan menerima berbagai hibah program Kemenristekdikti.

Ketua Prodi S-2 BK menjelaskan JPPK tahun 2017 mendapat pendampingan asistensi jurnal berpotensi terakreditasi di Unhas, tahun 2018 mendapat asistensi dan bimtek jurnal berpotensi terakreditasi nasional di Surabaya.

Doktor alumni PPs UM menambahkan, tahun 2018 mendapat asistensi naik peringkat akreditasi kemenristekdikti di UNIBOS Makassar dan tahun 2019 mendapat hibah bantuan BTBI.

Saat ini, JPPK telah mendapatkan Peringkat Terakreditasi Sinta 3. Farida memproyeksikan tahun 2019-2020 naik status Peringkat Terakreditasi Sinta 2.

Prof. Dr Anshari, M.Hum. selaku Asdir 3 Bidang Kerja Sama dan Publikasi mengapresiasi kinerja dan semangat pengelola JPPK dengan raihan seabrek prestasi.

Kata Guru Besar FBS ini, JPPK dapat hibah BTBI sebesar 50 juta sebagai bukti kerja keras pengelola, meski minim dana.

“Ternyata semangat tinggi dapat mengalahkan keterbatasan dana. JPPK dapat membuktikannya,” puji Anshari.

JPPK melaksanakan lokakarya dewan editor pengelola jurnal di PPs dan UNM pada Jumat, 17 Mei 2019 di Hotel Continent Centerpoin Panakkukang Kota Makassar diikuti sebanyak 42 orang.

Pemateri Dr. Lukman dengan topik kebijakan dan strategi pengelolaan jurnal ilmiah standar akreditasi jurnal nasional dan evaluasi diri dan penyiapan kelengkapan borang penilaian Arjuna.

Prof. Dr. Anshari, M.Hum. dengan topik kebijakan pengelolaan jurnal dalam lingkup PPs UNM dan Muh. Ilham Bakhtiar, S.Pd., M.Pd. dengan topik manajemen penerbitan jurnal tatakelola standar akreditasi nasional. (*)

Exit mobile version