ikut bergabung

Terlibat Suap, Dua PPK Pallangga Ini Harus Dibui


Sulsel

Terlibat Suap, Dua PPK Pallangga Ini Harus Dibui

GOWA, UJUNGJARI.COM — Diduga terlibat suap dan pemberian janji dalam proses rekap suara yang berlangsung ditingkat Kecamatan, akhirnya dua anggota PPK Pallangga harus menanggung akibatnya.

IMR (34) dan IW (37), dua anggota PPK Pallangga ini harus mendekam dalam tahanan Polres Gowa setelah ditangkap dua hari lalu dengan kasus pelanggaran Pemilu 2019.

Tertangkapnya dua PPK ini bukan tidak mungkin akan berkembang ke beberapa oknum caleg DPRD Gowa serta pihak lain yang dianggap ikut serta membantu.

Saat digelar press conference di halaman mako Polres Gowa Selasa (14/5/2019) malam, dipimpin Kapolres AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai, diungkap modus kedua anggota PPK Pallangga ini.

Kapolres Gowa mengatakan ada oknum caleg dari beberapa partai bertemu oknum anggota PPK tersebut dengan meminta bantuan untuk dinaikkan perolehan suaranya nanti dalam Pemilu dan memberikan uang serta janji uang ratusan juta rupiah

“Beberapa bagian dana yang dijanjikan bahkan sudah diterima oleh kedua oknum PPK ini. Motifnya tentu mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelas kapolres.

Dari kasus ini, Polisi menyita laptop Toshiba dan beberapa unit Hap serta lembar DAA1 yang telah dimodifikasi terduga. Karenanya, kedua anggota PPK ini bakal dikenakan Pasal 5 jo Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.

Kapolres Shinto menegaskan, pihak Polres menyesalkan terjadinya peristiwa ini, apalagi karena hal tersebut tidak hanya mengakibatkan mundurnya waktu rekap tapi juga dapat menimbulkan konflik antar caleg yang semuanya berbasis massa sehingga dapat berdampak pada kondusifitas di Gowa.

Baca Juga :   Tim Wagub Bawakan Burger, Penjual Jalangkote Korban Perundungan di Pangkep 

“Peristiwa ini juga mencoreng wajah demokrasi di Gowa karena itu Polres akan membongkar sindikasi kejahatan secara tuntas. Kami akan intens membangun komunikasi dengan Bawaslu untuk melapis persangkaan terhadap kedua oknum dengan tindak pidana Pemilu. Tapi kami mengucapkan terimakasih karena hari ini proses rekapitulasi suara tingkat propinsi sudah menyelesaikan proses dari Kabupaten Gowa,” jelas Shinto. (saribulan)

dibaca : 176



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top