BARRU, UJUNGJARI — Tim Satuan Narkoba Polres Barru mengamankan tiga warga asal Kabupaten Wajo yang mengendarai mobil Agya karena membawa 11 paket sabu yang disembunyikan didalam jok mobil. Penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dipimpin Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Deki Marizaldi, sesuai dengan laporan Polisi No pol : LP:A/83/V/2019/SPKT/Res Barru tgl 13 Mei 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pengedar narkoba yang diamankan ini, Muh Amin (22) warga Desa Rumpia Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Saharuddin (44) alamat Kelurahan Alausulo Kecamatan Maniangpajo, Wajo, dan Aco Lolo (36)warga Desa Rumpia Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo.

Para tersangka ini diamankan sekitar pukul 19.20 wita, Senin (13/5) di jalan Poros Barru- Parepare di Desa Garessi Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. Para tersangka ini diamankan bersama barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat sekitar 12,56 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 (Unit) handphone mrek oppo Type A3S Warna Unggu, 2 (Unit) handphone merk Samsung E1272 warna hitam dan 1 (satu) Unit mobil Toyota Agya DW 1180 BJ warna putih.

Kapolres Barru AKBP Burhaman yang dihubungi Senin melalui Kasat Narkoba Iptu Deki Marizaldi menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan setelah Satnarkoba Polres Barru menerima informasi dari informan bahwa ada pengendara mobil yang membawa narkotika jenis sabu menuju Barru.

” Setelah menerima informasi tersebut, kami bersama kanit Opsnal Bripka Nur Ardian dan anggota Sat Res Narkoba Polres Barru di back up Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Barru, melakukan penangkapan dan penggeledahan di Garesi,” jelas Deki

Diungkapkan alumni Akpol tersebut kalau pelaku ditemukan menguasai 11 (sebelas ) paket berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan disarung jok atau kursi sebelah kiri dalam kendaraan yang dikendarai oleh para tersangka .

“Kini para pelaku dan BB diamankan di ruang Satnarkoba Polres Barru untuk dilakukan proses hukum,” terangnya. (udi)